Notification

×

Iklan

Iklan

Motif Fredi Menghilangkan Nyawa Ustadz Nurkholis di Cergomas Tegal, Ternyata Ini Alasannya

Thursday 29 August 2024 | 18:36 WIB Last Updated 2024-08-29T11:36:01Z
Fredi Risdiyanto pelaku pembunuhan ustadz Nurkholis saat konferensi pers di Polres Tegal.

Slawi, liputantegal.com
- Terungkap motif Fredi Risdiyanto (FR) (33) membunuh ustadz Nurkholis (N) (45) di Cergomas Tegal yang telah menggegerkan warga Slawi dan sekitarnya.

Polisi Resort (Polres) Tegal berhasil mengungkap di balik motif pembunuhan ustadz Nurkholis di Cergomas yang dilakukan oleh Fredi Risdiyanto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Tegal, Fredi Risdiyanto ketika ditanya awak media mengaku tidak memiliki permasalahan pribadi dan tidak ada rasa dendam terhadap korban ustadz Nurkholis.

"Nggak ada," katanya.

Ia mengaku perbuatan yang dilakukan berdasarkan adanya bisikan ghoib yang mengganggu pikirannya, sehingga pembunuhan terhadap korban tak bisa diindahkan.

"Ketika kerja di situ mau keluar ada bisikan-bisikan yang mengganggu tubuh saya," ungkapnya.

Selain itu pelaku merasakan gangguan setiap hari seperti gatal-gatal dan merasa lelah saat bekerja dibandingkan dengan teman kerja yang lainnya.

"Contohnya gatal-gatal, badan tiba-tiba gatal-gatal terus waktu kerja yang lain kuat, tapi saya itu kerja nggak kuat," tambahnya.

Sementara itu Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah menyampaikan dalam konferensi pers, ia berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersinergi dan membantu dalam penangkapan pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Hal ini berkat informasi dari masyarakat yang terlihat terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami sebar sedang berjalan kaki di jalan raya Margapadang," ungkapnya.

Andi juga menjelaskan kronologi kejadian itu, pelaku awalnya sempat bertamu ke rumah korban, akan tetapi tidak bertemu. Ia kemudian kembali pada sore harinya dan berpura-pura istirahat di depan rumah miliki korban, ketika korban duduk di sepeda motor dan akan pergi, pelaku yang tadinya berbaring tiba-tiba bangun dan menyerang korban dengan pisau yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat di area leher.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana semumur hidup atau paling lama 20 tahun.***


×
Berita Terbaru Update