Ilustrasi kedua pelaku pencabulan terhadap dua gadis belia kakak beradik. (Foto: Tangkapan Layar/Facebook/@Mas Jaka) |
LIPUTAN TEGAL - Dua orang pria dewasa diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap dua gadis kakak beradik yang masih berusia (5) dan (8) di bawah umur merupakan tetangga pelaku.
Kedua pelaku yang berinisial JR (40) dan S (28) ini terbukti melakukan tindak kejahatan pencabulan di Desa Ketanggungan, Brebes.
Dikutip dari postingan akun Facebook @Mas Jaka, keluarga korban mengetahui perbuatan pelaku berdasarkan pengakuan tersangka yang dihantui rasa bersalah dan datang ke rumah korban untuk meminta maaf atas tindakan asusila yang dilakukan.
"Pelaku dihantui rasa bersalah, hingga pelaku mendatangi rumah bertemu orang tua korban, pelaku berterus terang meminta maaf karena telah berbuat bejat, mendengar pernyataan pelaku, orang tua korban kaget syok dan terjadi keributan," tulisnya pada Selasa (7/5/2024).
Mendengar pengakuan pelaku, orangtua korban tidak terima, lalu melapor ke Polsek Ketanggungan, Brebes.
"Akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Ketanggungan Brebes, saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Brebes," sambung tulisnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.***