Ilustrasi pencabulan anak tiri di Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar/Pexels). |
LIPUTAN TEGAL - Pelaku tindakan pencabulan anak tiri berhasil ditangkap polisi setelah diketahui melakukan perbuatan asusila.
Pelaku merupakan ayah tiri korban yang berinsial AS, sedangkan korban remaja inisial AMR (16). Peristiwa itu terjadi di kawasann Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman PMJ NEWS, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan pelaku sudah diamankan polisi.
"Iya, sudah (diamankan pelakunya)," ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Tapi sayangnya, Bintoro belum bisa menjelaskan secara rinci peristiwa pencabulan tersebut, menurutnya pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu ayah kandung korban, Anton Melvin berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Harapan saya pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, walaupun saya tahu itu tidak menghilangkan ketraumaan yang dialami anak saya, tetapi ini menjadi pelajaran dan efek jera," katanya.
Anton melanjutkan, bahwa korban masih menjalani konseling untuk pemulihan kesehatan mentalnya, diketahui korban memiliki kepribadian yang tertutup.
"Anak saya saat ini masih menjalani koseling dan perkembangan untuk korban sudah mulai terbuka akan sesuatu hal, awalnya korban memiliki pribadi tertutup dan keterlambatan dalam hubungan sosialnya," lanjutnya.***