Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Jasa Urus Surat Mobil Gasak Rp18 Juta, Penipu Dibekuk Polisi!

Saturday, 25 November 2023 | 18:02 WIB Last Updated 2023-11-25T11:02:32Z
Ilustrasi penipu modus jasa urus surat mobil gasak Rp18 juta dibekuk polisi. (Foto: Tangkapan Layar/Freepik).

LIPUTAN TEGAL
- Polisi berhasil membekuk penipu bermodus jasa urus surat mobil, akibatnya korban berinisial D(57) mengalami kerugian Rp18 juta.

Tersangka berinisial SA (39) diketahui pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dimintai keterangan.

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Kejadian itu bermula saat tersangka memperoleh pesanan dari korban untuk mengurus dokumen mutasi mobilnya.

Selain itu, Putra juga menjelaskan bahwa pelaku bekerja secara independen mencari pelanggan sendiri hingga akhirnya mendapatkan korban dan berkomunikasi untuk mengurus dokumen mutasi mobilnya.

Pesanan korban tak kunjung diproses walaupun biaya transaksi sudah dikirimkan korban ke pelaku. Alhasil, korban melaporkan kasusnya ke polisi.

"Ada biaya sebesar Rp18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," lanjut Putra.

Pelaku berhasil diringkus pada senin (20/11/2023) di Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah polisi melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui uang yang didapatkan dari korban digunakan untuk bermain judi online.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," jelasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menahan tersangka dan juga mengenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga
×
Berita Terbaru Update