Notification

×

Iklan

Iklan

Pengaruh Miras, Oknum Satpam Bobol Rumah di Kalideres Dikenakan Pasal 363 KUHPidana

Tuesday, 30 May 2023 | 19:45 WIB Last Updated 2023-05-30T12:45:38Z
Oknum satpam bobol perumahan di Kalideres Jakarta Barat. (Foto: Tangkapan Layar/MPJ News)

Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM
- Pengaruh minumana keras (miras) seorang oknum satpam tega bobol perumahan di Kalideres, Jakarta Barat.

Oknum satpam yang berinisial MBN (50) diamankan Polsek Kalideres akibat aksinya melakukan pembobolan rumah.

Dalam keadaan dipengaruh miras, oknum satpam tersebut tega melakukan peristiwa itu.

Mengutip dari laman PMJ NEWS pada Selasa 30 Mei 2023, Kapolsek Kalideres Polres Metor Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan linggis saat sang pemilik rumah tidak berada di rumah.

"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah," ujar AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Syafri Wasdar melanjutkan pelaku saat beraksi sempat merubah posisi kamera CCTV yang berada di rumah tersebut.

"Pelaku merubah posisi kamera CCTV tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah,” tuturnya.

Korban Tjia Agustino (53) mengetahui rumahnya telah dibobol orang tak dikenal melaporkannya ke polsek Kalideres AKP Aep Haryaman.

Polisi berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan.

Pelaku bernisial MBN (50) merupakan seorang yang berprofesi sebagai security di perumaha tersebut.

Pelaku ditangkap saat sedang berkunjung ke rumah temannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Ketika dimintai keterangan, pelaku berdalih nekat melakukan aksinya untuk membayar hutang.

"Di hadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.***

×
Berita Terbaru Update