Notification

×

Iklan

Iklan

Sanksi Etik Bharada E, Ahmad Ramadhan: Pelanggar dalam Keadaan Terpaksa...

Thursday, 23 February 2023 | 17:34 WIB Last Updated 2023-02-23T10:34:44Z

Bharada E menghadapi sidak kode etik atas kasus pembunuhan (Foto: Tangkap Layar/Instagram/@re.bharada) 

Hukrim, LIPUTANTEGAL. COM
- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sedang mempertimbangkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang lebih dikenal dengan nama Bharada E, seorang anggota Polri. 

Setelah melakukan proses sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, seorang anggota Polri yang dituduh melakukan pelanggaran kode etik.


Tindakan Bharada E tersebut dianggap sebagai perbuatan tercela oleh KKEP. Sebagai konsekuensi, Bharada E dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

 

Selain itu, Bharada E harus meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Mabes Polri sebelum rapat KKEP.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu aspek yang dibahas dalam rapat KKEP adalah tindakan Bharada E di bawah tekanan atas permintaan atasan.

 

Jika terdapat bukti yang mengindikasikan bahwa Bharada E melakukan tindakan tertentu dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan, maka hal tersebut mungkin dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pengadilan.

 

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

 

Dalam konteks tersebut, faktor jenjang dan pangkat antara Bharada E dan Ferdy Sambo dapat memengaruhi hubungan kerja di antara keduanya.

 

Sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo memiliki pangkat yang lebih tinggi dari Bharada E, dan dengan demikian, ia dapat memiliki pengaruh yang lebih besar dalam mengambil keputusan dan memerintahkan tugas kepada bawahannya.

 

Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas rencana pembunuhan komandan brigade J. Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa agar Bharada E divonis 12 tahun penjara.

 

Bharada E telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang merupakan pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana tersebut.

 

Justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama adalah seseorang yang memberikan informasi atau bantuan kepada pihak berwenang dalam rangka mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.

 

Bharada E telah memberikan informasi yang berguna kepada pihak berwenang dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Sebagai imbalannya, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator, sehingga ia akan mendapatkan pengurangan hukuman.

 

Meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai justice collaborator, ia tetap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan masih akan dikenai hukuman meskipun lebih ringan dari yang seharusnya ia terima tanpa kerjasama tersebut. 


Sumber: PMJ News

×
Berita Terbaru Update