Ilustrasi timbangan keadilan. (Foto: Pixelab) |
Entertaiment, Liputan Tegal - Belakangan ini marak berita-berita miring yang menimpa keluarga Ruben Onsu sehingga membuatnya geram dan mengambil tindakan tegas.
Berita negatif yang menyangkut keluarga Ruben Onsu tersebut tersebar luas di berbagai media-media online yang di lakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Tampaknya Ruben Onsu mulai geram dengan beredarnya isu miring tentang putranya Betrand Putra Onsu yang dikaitkan dengan sang istri yakni Sarwendah.
Ia akan menindak tegas oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut ke jalur hukum jika mereka tidak segera mentakedown atau menghapus foto beserta video yang telah diedit dan membuatnya menjadi berita negatif.
Bensu melalui akun Instagramnya @ruben_onsu, pada Senin 30 Januari 2023 melayangkan Surat Peringatan Terbuka (SPT) yang didampingi kuasa hukumnya PT. Media Bens Abadi.
SURAT PERINGATAN TERBUKA
"Kami, selaku Kuasa Hukum dari PT. Media Bens Abadi dengan
ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan
terdapat banyaknya unggahan pada sosial media dan
platform video online atas artis di bawah naungan manajemen
klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand Putra Onsu. Adapun unggahan sebagaimana dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," Tulisnya di kalimat pembuka.
"Lebih lanjut unggahan tersebut juga banyak yang diunggah dengan photo/video yang sudah diedit untuk kemudian disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Melalui surat peringatan terbuka ini, kami dari pihak kuasa hukum PT. Media Bens Abadi memberikan peringatan terbuka kepada seluruh oknum yang mengunggah dan menyebarluaskan unggahan tersebut agar segera menghapus dan tidak mengunggah kembali informasi yang tidak berdasar dan sesuai fakta tersebut atas artis yang berada di bawah naungan manajemen kami yakni Betrand Putra Onsu dan artis-artis lainnya," tambah tulisannya.
"Apabila semenjak surat ini diterbitkan masih kami temukan akun yang melakukan kegiatan ini maka kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas dalam isi suratnya.***