Notification

×

Iklan

Iklan

10 Tersangka Penyelundupan Sabu di Perairan Aceh dan Sumatera Utara Berhasil Diringkus Polisi

Wednesday 11 January 2023 | 02:27 WIB Last Updated 2023-01-10T19:27:53Z

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi saat konferensi pers kasus narkoba. (Liputan Tegal/PMJ News/ Fjr)

Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidkor) Bareskrim Polri berhasil meringkus 10 penyelundupan sabu di Perairan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada 4 Januari 2023.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sabu sebanyak 50 kg di Perairan Aceh dan Sumatera Utara.


Dikutip dari PMJ News pada Rabu 11 Januari 2023, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi menjelaskan terkait penangkapan tersangka penyelundupan sabu di Perairan Aceh dan Sumatera Utara tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan di akhir Desember 2022.


"Adapun informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ungkapnya pada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.


Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan membentuk tim gabungan untuk mengadakan patroli di sepanjang perairan Sumatera Utara.


Jayadi pun mengatakan 3 tersangka penyelundupan ditangkap dengan barang bukti 50 kg narkotika jenis sabu.


"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang pada saat bersamaan Kami mendapatkan 50 kg sabu yang ada di mobil Honda Brio," ujarnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap 3 tersangka tersebut, polisi kembali menangkap 7 tersangka lainnya, jadi total 10 pelaku diamankan.


"Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang", tutur Jayadi.


Akibat perbuatannya tersangka tersebut terjerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman pidana mati, atau paling lama 20 tahun penjara.***




Sumber: PMJ News


×
Berita Terbaru Update