Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi Pasutri Tega Bobol Rekening Korban Senilai Rp120 Juta di Jaksel

Thursday, 29 December 2022 | 18:36 WIB Last Updated 2022-12-29T11:36:59Z
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Freepik/rawpixel.com)

Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM
- Pasangan suami istri (Pasutri) tega bobol rekening korban senilai Rp120 juta di Jaksel via M-Banking.

Pelaku pasutri bobol rekening korban senilai Rp120 juta di Jaksel tersebut berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku bobol rekening korban senilai Rp120 juta di Jaksel tersebut berinisial MI (36) dan NH (24) berhasil ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Selasa 27 Desember 2022.

Dikutip dari laman PMJ News Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan kedua pelaku dengan tindak pidana pencurian telah diamankan.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian. Dua orang kami diamankan pasangan suami istri," katanya, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Mashuri pun menjelaskan kronologi pembobolan rekening tersebut berawal dari penemuan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 yang tergeletak di jalan sekitar kawasan Mampang, Jakarta Selatan ditemukan oleh pelaku.

Dari penemuan tersebut, lanjut Mashuri pelaku membuka aplikasi M-Banking di ponsel korban dengan cara lupa password.

Lalu, melihat isi saldo dengan nominal besar, keduanya mentransfer Rp120 juta ke rekening NH.

"Pelaku menemukan handphone Samsung Galaxy A3 di jalan, lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku NH Rp120.637.000," ungkapnya.

Mendapat laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta barang buktinya.

"Tersangka diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Mampang Prapatan. Barang bukti yang diamankan 4 buah handphone, 3 buah kartu ATM, 6 buah perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta," pungkasnya.***



Sumber: PMJ News
×
Berita Terbaru Update