Terdakwa suap Rahmat Effendi alias Pepen mantan Wali Kota Bekasi. (Liputan Tegal/PMJ News) |
Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM - Terdakwa kasus suap Rahmat Effendi non aktif Wali Kota Bekasi ditambah 2 tahun penjara.
Sebelumnya Rahmat Effendi alias Pepen pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, ia didakwa menerima suap sekitar Rp10,4 miliar.
Dikutip dari laman PMJ News terkait masa hukuman Rahmat Effendi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi itu ditambah 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi atas keputusan majelis hakim terkait kasus suap yang dilakukan Rahmat Effendi.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," katanya, Rabu 14 Desember 2022.
Kendati demikian, Ali Fikri menyampaikan pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
Ia pun berharap dengan keputusan itu dapat mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan dan bisa memberi efek jera terhadap pelaku.
"Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," pungkasnya.***
Sumber: PMJ News