Persidangan Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa Bharada E dan lainnya. (Liputan Tegal/PMJ News) |
Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut, kali ini saksi sekaligus terdakwa Ferdy Sambo (FS) memberikan keterangan, namun terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut banyak yang salah dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022 kemarin.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo diminta untuk memberikan keterangan atas kejadian itu, Bharada E yang diberi kesempatan oleh majelis hakim menepis pernyataan FS.
Pada kesempatan itu Bharada E menyebut keterangan yang diberikan Ferdy Sambo banyak yang salah.
“Terhadap terdakwa Eliezer, bagaimana terhadap keterangan saksi Ferdy Sambo?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso kepada Richard di PN Jaksel, Rabu 7 Desember 2022 kemarin.
“Siap, Yang Mulia. Banyak yang salah, Yang Mulia,” jawab Richard.
Bharada E pun membantah keterangan FS terkait dengan perintah yang dikatakan Sambo 'Hajar Cad!' tidak benar.
Ia pun menyebutkan, saat itu diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
“Tidak ada kata kata dari beliau (Ferdy Sambo) yang menanyakan kepada saya untuk ‘apakah kamu siap memback-up saya’ atau pun menanyakan kepada saya ‘kamu siap gak nembak kalau Yosua melawan?’. Itu tidak ada, tidak benar,” ucap Richard.
“Yang benar?,” tanya hakim.
“Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua, dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia,” jawab Richard.
Terkait dengan pemberian satu kotak amunisi oleh FS, Bharada E pun menepis bantahan itu.
Richard pun mengatakan, seandainya CCTV di lantai tiga tidak hilang bisa menunjukkan dengan jelas.
“Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas, Yang Mulia,” pungkasnya.***
Sumber: PMJ News