Pelaku pembunuhan RNA (31) di Depok. (Foto: Liputan Tegal/ PMJ News).
Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM - Kabar hukum dan kriminal Liputan Tegal hari ini seorang suami tega habisi nyawa anak dan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya di Depok, ini penyebabnya.
Pelaku berinisial RNA (31) tega habisi anak perempuannya Putri dan melakukan KDRT pada istrinya di Depok akibat terpengaruh oleh narkoba.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menerangkan tersangka sebelum melakukan aksinya sehabis konsumsi sabu.
"Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu," terangnya, dikutip Liputan Tegal dari PMJ News, Rabu, 2 November 2022.
Imran Edwin pun melanjutkan bahwa ia belum tahu pasti pelaku menggunakan narkoba jenis sabu itu setiap hari atau tidak.
"Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," lanjutnya.
Tambah Imran Edwin, Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku sempat cekcok dengan istrinya dan minta cerai.
"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.
"Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.***