Konferensi pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad beserta jajarannya. (Liputan Tegal/ PMJ News) |
Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM - Meresahkan nasabah BRI, komplotan hacking spesialis akhirnya berhasil diamankan tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan.
Para komplotan hacking spesialis nasabah BRI sebanyak 12 orang tersangka yang berhasil ditangkap.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap inisial tersangka komplotan hacking spesialis nasabah BRI sebanyak 12 orang.
"Ada 12 orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," ungkapnya pada, Jumat, 11 November 2022 malam, dikutip dari PMJ News.
"Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," Lanjutnya.
Tak butuh waktu lama, langkah para pelaku digagalkan polisi di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
"Para pelaku ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan," katanya.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai Rp60 juta, dan 80 gram emas.
Pandra pun menjelaskan modus operandi (MO) kejahatan hacking ini dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui WhatsApp (WA) untuk menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu," jelasnya.
Setelah korban berhasil terpancing untuk mengisi aplikasi BRImo palsu, komplotan para penjahat ini dengan mudah menggunakan akun milik korban dan memindahkan uang melalui transfer ke rekening yang sudah disiapkan, lalu ditarik tunai.
Pandra pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," imbaunya.
Atas kejahatannya para pelaku dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.***
Sumber: PMJ News