Ilustrasi jamah umroh. (Liputan Tegal/ Freepik) |
Religi, LIPUTANTEGAL.COM - Kabar religi hari ini Vaksin Meningitis tidak lagi wajib untuk jamaah umroh, berdasarkan surat yang ditandatangani Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).
Dalam keterangan KBSA vaksin meningitis hanya wajib bagi jamaah yang datang menggunakan visa haji, itu berarti tidak berlaku bagi jamaah umroh.
Melalui kebijakan yang ditandatangani KBSA, kini tidak perlu khawatir lagi jamaah umroh bisa langsung melaksanakan ibadah dengan tenang.
Seperti dikutip Liputan Tegal dari laman PMJ News pada Selasa, 8 November 2022, surat edaran kebijakan vaksin meningitis tidak wajib lagi bagi jamaah umroh.
"Alhamdulillah kabar baik dari Kedutaan Besar Saudi Arabia yang merilis edaran kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah," pernyataan resmi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Selasa, 8 November 2022.
Sekjen DPP AMPHURI Farid Aljawi berharap para stakeholder dapat menyambut baik dan menghormati kebijakan Arab Saudi.
"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
“Yaitu atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah," pungkasnya.***
Sumber: PMJ News