Rizky Billar tersandung kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. (Foto: Liputan Tegal/ Instagram @rizkybillar) |
Hukum, LIPUTANTEGAL - Rizky Billar kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut Rizky Billar terbukti bersalah terhadap Lesti Kejora, ia telah melakukan tindak KDRT kepada istrinya.
Dikutip oleh Liputan Tegal dari laman PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap terlapor Rizky Billar (RB) terkait penetapan tersangka kasus KDRT, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," jelasnya.
Terkait kesehatan RB, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa RB dalam kondisi sehat.
"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Nurma.
Nurma pun menambahkan, dalam pemeriksaan RB, penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan, pihak RB pun mempunyai hak jawab tegasnya.
“(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” pungkasnya.***