Notification

×

Iklan

Iklan

Pernah Ditilang? Kenali Surat Tilang Slip Merah dan Slip Biru Terkait Pelanggaran yang Dilakukan

Friday 21 October 2022 | 16:22 WIB Last Updated 2022-10-21T09:22:59Z

Surat tilang slip merah dan slip biru. (Foto: Tangkapan layar instagram @ntmc_polri)

Hukum, LiputanTegal.Com - Kabar hukum hari ini akan berkenalan dengan slip merah dan slip biru yang diberikan petugas polisi saat anda ditilang.


Bagi anda yang pernah ditilang mungkin sudah mengetahui atau memang tak memperhatikan, namun bagi yang belum inilah yang harus dilakukan saat mendapat slip merah atau slip biru.


Ternyata bukan hanya sebatas warna, slip merah dan slip biru mempunyai fungsi yang berbeda saat anda ditilang.


Slip ini diberikan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.


Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengguna jalan kendaraan bermotor.


Pelanggaran ini dilakukan karena mungkin terlalu mengabaikan peraturan lalu lintas.


Padahal, peraturan ini sebenarnya untuk keamanan dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri.


Dikutip liputantegal.com dari unggahan Instagram @ntmc_polri.


Berikut adalah fungsi slip merah dan slip biru ketika anda menerimanya, antara lain:


Slip Merah:


  • Pelanggar diminta untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri
  • Sidang biasanya diselenggarakan 7 - 14 hari setelah penilangan


Slip Biru:


  • Pelanggar hanya perlu membayar denda melalui sistem E-tilang di website etilang.id atau aplikasi Etilang
  • Pembayaran dapat melalui Bank, M-banking atau ATM dengan memasukkan kode pembayaran.
  • Tempat waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK akan terblokir


Bagaimana, sudah tahu kan apa saja fungsi dari surat tilang? 


Nah, itu tadi penjelasan tentag surat tilang slip merah dan slip biru yang perlu anda ketahui.***


Sumber: instagram @ntmc_polri

×
Berita Terbaru Update