Notification

×

Iklan

Iklan

Pasutri Penganiaya ART di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Inilah Pasal yang Menjerat!

Monday 31 October 2022 | 17:46 WIB Last Updated 2022-10-31T10:46:34Z

Pasutri penganiaya YK (29) dan LF (29) saat digelandang di Polres Cimahi, Bandung.

Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM
- Pasangan suami istri (Pasutri) yang aniaya serta melakukan penyekapan asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat telah diamankan.


Sebelumnya beredar di media sosial video warga bersama TNI menolong ART di salah satu rumah, tampak dalam rekaman tersebut korban mengalami luka lebam di sekitar wajah, kedua lengan, hingga punggungnya diduga akibat penyiksaan yang dilakukan pasutri tersebut di Bandung.


Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat bertindak cepat mengamankan pasutri penganiaya dan penyekapan ART di Kabupaten Bandung Barat.


Dalam konferensi pers Polres Cimahi, Polisi tetapkan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka atas penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap ART berinisial R (29).

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra saat konferensi pers di Polres Cimahi.


Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menjelaskan terkait jenis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.


"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," jelas Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 31 Oktober 2022.


Korban R diketahui sudah lima bulan bekerja sebagai ART, Niko pun menduga penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama tiga bulan lalu.


"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," tandasnya.


Akibat perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

×
Berita Terbaru Update