Selebriti Nikita Mirzani. (Foto: Liputan Tegal/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172) |
Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM - Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani, lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejari Serang.
Lima JPU disiapkan Kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan telah siapkan lima JPU untuk selesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," kata Freddy dikutip Liputan Tegal dari PMJ News, Senin, 31 Oktober 2022.
Freddy melanjutkan surat dakwaan perkara Nikita Mirzani masih dalam penyusunan, setelah selesai berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," lanjutnya.
Menurut berita yang beredar Nikita Mirzani diduga telah berselisih dengan Dito Mahendra.
Dalam perselisihan tersebut diduga Niki melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sebelumnya, dikabarkan Niki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang permohonan itu ditolak.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan ditolak karena kasus sudah masuk penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelasnya, Minggu, 30 Oktober 2022.
Freddy pun menjelaskan alasan lainnya, yakni berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP dikhawatirkan Niki melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," pungkasnya.***