Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan Jajarannya. (Foto: Liputan/ Instagram @cimahipolres) |
Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM - Dalam gelar perkara kasus penusukan Putri Shakila (PS) bocah 12 tahun di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, polisi ungkap kronologi peristiwa itu di Mapolres Cimahi.
Dari hasil rekaman CCTV polisi ungkap kronologi penusukan PS saat jumpa pers di Mapolres Cimahi, pada Senin, 24 Oktober 2022 siang.
Selain dari rangkaian rekaman CCTV, penyelidikan dilakukan melalui barang bukti maupun keterangan dari saksi dalam ungkap kronologi penusukan PS di Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kronologis peristiwa penusukan tersebut.
Pelaku sengaja menusuk korban setelah gagal mendapatkan handphone milik anak perempuan itu
Penusukan itu terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Pelaku yang melihat korban berjalan sendiri setelah berpisah dari temannya, menghampiri korban untuk meminta barang milik korban.
"Namun handphone korban tidak ada. Korban ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,' ujar Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi.
Kejadian itu terekam kamera CCTV di persimpangan Jalan Mukodar Tengah.
Polisi melakukan pengembangan dari hasil rekaman CCTV tersebut, lantas tertuju pada satu pelaku yang terlihat pada kamera.
Hasil pengembangan tersebut tertuju pada satu nama, yakni Rizaldi Nugraha Maulana alias Ical (22) warga Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Dari pengembangan kasus, didapatkan petunjuk untuk menemukan siapa pelakunya," terangnya.
Pada pemberitaan sebelumnya Ical ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cimahi pada Minggu, 23 Oktober 2022 sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Senin, 24 Oktober ternyata pelaku merencanakan ingin kabur ke Kalimantan.
Namun, niat busuk pelaku tak kesampaian karena tertangkap oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cimahi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undangundang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.***