Bupati Tegal Umi Azizah saat meresmikan Waduk Cacaban ditandai dengan pemukulan gong. (Foto: setda.tegalkab.go.id)
Gedungbanteng, LIPUTANTEGAL.COM - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tegal dan sekitarnya, kini Waduk Cacaban resmi dibuka oleh Bupati Tegal Umi Azizah.
Peresmian itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Tegal Umi Azizah di Aula Waduk Cacaban pada, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sebelumnya, wisata Waduk Cacaban pada pertengahan Oktober 2020 lalu telah ditutup, setelah diresmikan Bupati Tegal Umi Azizah kini masyarakat sudah dapat menikmatinya.
Dengan wajah baru, objek wisata Waduk Cacaban itu memiliki daya tarik sendiri, dengan keelokan pemandangan yang berlatar perbukitan yang sejuk.
Dapat memanjakan para pengunjung yang sudah lama menanti kehadiran tampilan baru wisata tersebut setelah dilakukan remedial.
Selain Pantai Purwahamba, Guci, Waduk Cacaban ini menjadi destinasi unggulan Kabupaten Tegal.
Di tengah waduk tersebut terdapat pulau-pulau kecil yang dua tahun lalu ditutup karena ada perbaikan bendungan dan penataan kawasan seluas 6,6 hektar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam sambutannya di acara peresmian Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan terima kasih.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tegal saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana yang telah memfasilitasi proyek remedial Waduk Cacaban ini,” kata Umi.
Terkait dengan pemeliharaan waduk tersebut, Umi pun berpesan untuk selalu menjaga kebersihan dan melakukan perbaikan.
“Jaga kebersihannya, segera lakukan perbaikan jika ada fisik bangunan ataupun jaringan yang rusak. Jangan menunggu rusaknya banyak dulu baru diperbaiki. Sebab dari pengalaman yang sudah-sudah, membangun itu jauh lebih mudah ketimbang memelihara,” tegasnya.
Umi pun menambahkan, ia tidak ingin ada yang menjual makanan dan minuman dengan harga yang tak wajar, semua harus dibuatkan daftar harganya.
“Ciptakan salam, sapa, dan senyum yang ramah. Jangan pula ada yang menjual makanan dan minuman dengan harga yang tidak wajar. Pasang daftar harganya agar mudah dilihat calon konsumen,” pungkasnya.***
Sumber: setda.tegalkab.go.id