Ilustrasi pengendara bermotor kena tilang polisi. (Foto: Pixabay) |
Hukum, LiputanTegal.Com - Kabar hukum hari ini jangan panik ketika kena tilang polisi, ini yang harus anda lakukan.
Banyak di antara pengendara kendaraan bermotor masih merasa panik ketika kena tilang polisi.
Ada beberapa hal yang wajib anda ketahui ketika kena tilang polisi saat sedang berkendara.
Dikutip liputantegal.com dari akun instagram @ntmc_polri sanksi tilang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ketika ditilang anda akan diberikan slip merah atau biru, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Oleh karena itu, kenali slip merah dan slip biru berikut ini.
Jika anda mendapatkan slip merah:
- Pelanggar diminta untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri
- Sidang biasanya diselenggarakan 7 - 14 hari setelah penilangan
Jika anda mendapatkan slip biru:
- Pelanggar hanya perlu membayar denda melalui sistem E-tilang di website etilang.id atau aplikasi Etilang
- Pembayaran dapat melalui Bank, M-banking atau ATM dengan memasukkan kode pembayaran
- Tempat waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK akan terblokir
Setelah mengetahui artikel di atas, anda tidak perlu panik dan cemas.
Demikianlah langkah dan tahapan ketika ditilang polisi, bagikan artikel ini ke teman dan saudara anda.***
Sumber: instagram @ntmc_polri