Konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. (Foto: Liputan Tegal/ Sekitar Kita) |
Hukrim, LIPUTANTEGAL.COM - Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak gadis di Kota Cimahi.
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak gadis tersebut di Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 23 Oktober 2022 sore.
Rencananya hari ini akan merilis peristiwa kejadian pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah atas izin Allah SWT, Allah memberi jalan dan memudahkan tim gabungan direktorat kriminal umum Polda Jabar dan tim dari Polres Cimahi," kata AKBP Imron di Mapolres Cimahi.
"Tersangka berhasil diamankan tadi sore, dan besok siang akan merilis di Polres Cimahi," sambungnya.
Motif tersangka melakukan pembunuhan diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan modusnya diduga melakukan pembunuhan berencana dilihat dari barang bukti.
"Adapun modusnya, berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban," kata Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi. Minggu, 23 Oktober 2022 malam.
Ia pun membeberkan kronologis kejadiannya sebelum korban ditusuk.
"Kronologis kejadian nya korban pergi mengaji, sekitar pukul 18.46 WIB pulang ngaji korban berpisah dengan teman nya, dilihat oleh tersangka kemudian tersangka turun dan menghampiri untuk meminta barang dalam ini HP," bebernya.
Namun naas, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit nyawanya tak tertolong.
“Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit ini, nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah, video rekaman CCTV detik-detik pelaku datang dan korban sempat berjalan setelah ditusuk pun sempat viral di media sosial,” katanya.
Melihat barang bukti yang cukup tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana disertai delik atau pencurian seperti pada keterangan Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan anak hingga mati,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undangundang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan yang intensif.***